Beberapa Hal yang Sangat Dilarang dalam Perniagaan Muslim

Umat Islam di dunia tidak hanya memiliki tatanan yang mengatur hubungannya dengan Tuhan dalam hal ini Allah SWT, namun juga memilki tatanan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alam sekitarnya. Jika kita menilik pada tatanan berhubungan dengan Allah, sudah banyak yang tahu, seperti Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji. Akan tetapi sedikit sekali yang mengetahui tatanan mengenai hubungan manusia dengan manusia terutama dalam hal pertukaran harta dan perdagangan.

SyariahYang akan saya bahas disini adalah hal-hal yang tidak boleh ada dalam kehidupan berniaga seorang muslim. Dalam menjalankan perniagaan atau perdagangan, apapun itu bentuknya, haruslah mengikuti apa yang Allah telah syaratkan kepada kita. Sistem perniagaan sesuai Syariah ini penting untuk menjamin kesejahteraan manusia dan menghindarkan dari masalah-masalah sosial yang mungkin bisa ditimbulkan dalam perjalanan perniagaan. Hal-hal yang tidak boleh ada dalam perniagaan Islam itu antara lain:

Maysir – وَالْمَيْسِر

Maisir dalam bahasa umum sehari-hari yang sering kita dengar adalah berjudi. Kata berjudi pasti identik dengan kartu, taruhan atau kasino. Akan tetapi tidak terbatas pada itu. Segala macam tindakan yang membebankan kerugian pada salah satu atau beberapa pihak dan ada pihak yang diuntungkan dalam perkara tersebut dianggap sebagai Maysir. Sesuai perintah Allah berikut:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunganAl-Maidah: 90

Sebagai contoh adalah dalam suatu turnamen peserta dikutip uang pendaftaran. Hadiah untuk pemenang turnamen tersebut diambil dari uang pendaftaran peserta. Hal ini tetap dianggap Maysir. Untuk menghindari maysir, panitia harus mencari sponsor yang tidak mengikuti turnamen itu dan menyediakan hadiahnya dari mereka. Sedangkan uang pendaftaran peserta digunakan untuk biaya operasional. Menilik contoh diatas, segala macam undian SMS premium tanpa sponsor bisa dikategorikan haram karena ada unsur Maysir.

Gharar – هي النقصان كما في مقاييس اللغة

Gharar adalah adanya informasi yang tidak jelas tentang barang yang diperjualbelikan. Gharar ini hampir sama dengan judi, namun lebih mendekat kepada jual beli. Karena sifatnya yang tidak pasti, bisa saja salah satu pihak dirugikan atau diuntungkan lebih, tergantung apa yang menyertai dalam transaksi tersebut. Dalam hal ini ada unsur mengambil hak orang lain secara bathil, yang hal ini sangat dilarang oleh Allah:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” An-Nisaa : 29

Gharar secara sederhana adalah produk yang dijual itu tidak jelas atau informasinya kurang lengkap. Sehingga ada ungkapan membeli kucing dalam karung yang diikat rapat. Sebagai contoh yang sering terjadi di masyarakat adalah transaksi ijon yaitu jual beli komoditi pertanian yang terjadi sebelum ada barangnya. Misalnya seseorang membeli mangga kepada pemilik mangga tetapi transaksi dilakukan ketika pohon masih berbunga, atau buahnya masih kecil-kecil dan banyaknya tidak diketahui.

Riba – ربا

Menurut Wikipedia, Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Riba jelas merugikan salah satu pihak dan ada pihak yang diuntungkan dengan mengambil harta pihak lain dengan cara yang bathil.

“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Al-Baqarah: 275 (kutipan)

Dalam perdagangan seringkali kita melihat yang namanya transaksi bayar di belakang atau pending payment. Transaksi ini termasuk dalam kategori utang piutang. Dalam Islam, berapapun panjang waktu penundaan pembayaran yang telah disepakati, tidak diperbolehkan bagi pemilik barang untuk mengutip pembayaran lebih atas barang yang dijualnya. Jadi jika harga barang sebesar Rp. 500.000,- dan dibayarkan tiga hari kemudian, pembayaran haruslah tetap Rp. 500.000,- tanpa tambahan apapun.

Dan kurang lebihnya adalah…

Selain itu, menurut pendapat pribadi saya, mendapatkan sesuatu yang lebih besar dari apa yang seharusnya kita dapatkan dan mengandung unsur hak orang lain adalah termasuk haram. Sebagai contoh dalam bisnis online, seringkali ada oknum-oknum yang menggunakan cara tertentu untuk membuat klik di iklannya lebih banyak namun bukan atas kehendak pengunjung. Padahal yang diharapkan pengiklan bukan hanya pengunjung saja, tapi juga konversi ke tujuan mereka. Entah transaksi jual beli atau pendaftaran. Disini pengiklan merugi dan penerbit iklan mendapat keuntungan yang berlebih.

Sistem ekonomi yang sekarang memang tidak bisa terlepas dari tiga hal diatas. Namun alangkah baiknya jika kita bisa sekuat tenaga menghindari ketiga hal diatas. Allah melarang manusia untuk melakukan hal-hal ini pasti demi kemaslahatan/kebaikan manusia sendiri. Bagi orang yang paham tentang keuntungan menjalankan perdagangan dengan sistem syariah, mereka pasti dengan senang hati menjalankannya.

Seperti pengalaman saya dua tahun menjual Asuransi Prudential, mereka-mereka yang membeli produk Syariah bukan hanya muslim lho, tetapi juga non-muslim. Bahkan mereka lebih antusias ketika mendengarkan penjelasan saya daripada mereka-mereka yang muslim. Bahkan diantaranya cukup mengerti tentang ekonomi syariah. Yang menjadi keheranan saya sekaligus keprihatinan saya, kenapa ya orang Islam sendiri kalo diajak ngomong masalah perniagaan syariah, tentang halal dan haram kok tampak males-malesan? Apa karena return/keuntungannya kurang besar? Naudzubillah. Bahkan seringkali kata yang keluar adalah, “halah, sok suci loe!”. Bagaimana menurut anda?

Kalimat yang terkait dengan artikel diatas

pengertian maysir. definisi maysir. Pengertian gharar. Hal hal yg terlarang dlm bisnis syariah. perbuatan yang dilarang dalam ekonomi islam. makna ijon dalam bisnis usaha. hal-hal yang dilarang dalam jual beli. makalah tentang maysir. hal-hal yang dilarang islam dalam menjalankan bisnis. hal-hal yang dilarang dalam ajaran islam dalam menjalankan bisnis. hal yang dilarang islam dalam menjalankan bisnis. hutang piutang yang dilarang dalam islam. Perniagaan bank syariah. sebutkan hal hal yang tidak boleh dilakukan dalam rapat. sistem ekonomi yang dilarang. transaksi gharar dalam bank syariah. makalah maisir gharar dan riba doc. usaha atau bisnis yang dibolehkan. maisir dalam perniagaan. maisir akuntansi syariah. konsep riba dalam perniagaan islam. konsep gharar dalam perniagaan sekarang. sistem berniaga syariah. usaha yang mengandung riba. jual beli yang yang dilarang dan diperbolehkan dalam islam. hutang-piutang yang dilarang dan diperbolehkan dalam islam. hutang yang di larang dalam islam. 

Ada 8 tanggapan dari pembaca artikel ini

Dibawah ini adalah tanggapan yang dikirimkan pembaca atas artikel ini. Kami menerima kritik dan saran namun tidak menerima caci maki. Hidup cuma sekali, untuk itu berbuatlah yang baik. Caci maki hanya akan menyakiti orang lain. :)

  1. Juwita Hsu pada 27/11/2011 berpendapat sebagai berikut:Jawab

    info nya bermanfaat skali happy
    ada yg ingn sy tnyakan, yaitu Bgaimana dgn perusahaan2 leasing? Baik itu utk pkreditan kndraan brmotor,atw jg dana tunai yg mggunakan jaminan bpkb/surat tanah?

  2. Blogermie pada 27/11/2011 berpendapat sebagai berikut:Jawab

    Jujur saya ingin bertanya. Sebagai blogger yang kebetulan membawa tema bisnis online dan periklanan. Apakah bisnis seperti PPC juga diangga riba mas? mohon pencerahannya. Trims

    • I2-Harmony pada 27/11/2011 berpendapat sebagai berikut:Jawab

      @Juwita Hsu: Leasing itu jelas Riba mbak. happy
      Dalam Islam, hutang itu adalah transaksi sosial yang tidak boleh mengambil keuntungan darinya. Jika ingin mendapatkan modal usaha, bisa menggunakan sistem kemitraan mudharabah dimana keuntungan dan kerugian ditanggung semua pihak.

      @Blogermie: Bisnis PPC itu aman mas, sepanjang publisher jujur dalam mendapatkan klik pengunjung, alias tidak ada click fraud sehingga advertiser tidak dirugikan. Selain itu iklannya juga bukan hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, minuman keras, dll.
      Posting terakhir I2-Harmony adalah Hal-hal yang tidak boleh ada dalam perniagaan muslim.My Profile

  3. Juwita Hsu pada 27/11/2011 berpendapat sebagai berikut:Jawab

    oh..bgtu,ttp riba wlwpun bunga yg dknakan ats prstujuan kdua blah pihak (mlalui tnda tgan kontrak)?

    • I2-Harmony pada 28/11/2011 berpendapat sebagai berikut:Jawab

      Persetujuan tidak serta merta menghapus riba. Semua utang piutang yang mengandung riba pastilah diketahui oleh peminjam juga, apakah itu dengan kontrak atau tanpa kontrak.

  4. Juwita Hsu pada 28/11/2011 berpendapat sebagai berikut:Jawab

    Terimakasih ats infonya happy

  5. Harry pada 07/04/2012 berpendapat sebagai berikut:Jawab

    Mau tanya mas, apakah anda yakin produk2 syariah yang ada sekarang sudah sesuai prinsip Maysir, Gharar dan Riba?
    Saya sendiri masih belum yakin. Saya adalah auditor dan seorang muslim, saya sudah mengaudit 2 bank syariah, 1 diantaranya adalah bank syariah terbesar. Secara teori dari sana sini memang bagus secara prinsip syariatnya, namun dalam prakteknya tetap saja ngaco. Dari produk bank yang saya anggap bisa memenuhi prinsip syariat islam cuma Mudharabah dan Istishna, yaitu jual beli barang (konvesionalnya KPR dan Leasing) dan bank sebagai penjual mengambil keuntungan atas barang yang dijualnya, meskipun dicicil seribu kali harganya tetap maksudnya dari mulai nyicil sampai lunas jika ditotal maka jumlahnya sama dengan harga jual yang disepakati di awal, itupun kalo prakteknya bener, karena ada saja Mudharabah dan Istishna yang prakteknya masih sama aja kayak KPR atau Leasing konvensional cuma judulnya saja yang Mudharabah dan Istishna. Sedangkan Musyarakah dan Murabahah menurut saya tetap saja bagi hasilnya adalah riba. Karena mau dibilang bagi hasil atau apapun tetap saja itu adalah kelebihan/penambahan pembayaran atas hutang (http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/402121.html).
    Jika mau dikatakan bagi hasil maka seharusnya uang yang diberikan bukanlah pinjaman/pembiayaan, melainkan modal yang ditanamkan, sedangkan oleh bank uang yang diberikan diakui sebagai pinjman (secara pencatatan akuntansi). Jika ingin dikatakan sebagai modal maka seharusnya tidak ada ketetapan kapan uang harus dikembalikan, kalo dananya suatu saat mau ditarik lagi karena butuh ya udah tarik aja (walaupun secara praktek untuk perusahaan2 besar susah).

    Untuk asuransi, saya sendiri tidak mengerti sistem asuransi seperti apa, namun sepengetahuan sederhana saya asuransi itu kita menjaminkan barang milik kita dengan membayar premi tiap tahun atau tiap bulan jika nanti terjadi kecelakaan, misalnya kebakaran atau kerubuhan pohon tumbang, maka kita dapat uang ganti dari asuransinya (mohon dikoreksi). Apakah ini bukan judi (Maysir )? karena ada spekulasi ketidakpastian apakah nanti bakal terjadi kecelakaan atau tidak.
    Sama saja saya bayar (premi) si “abang2 togel” untuk nomor yang saya pilih (tipe coveragenya atau perlindunganny) jika nanti nomor yang kluar sama dengan nomor yang saya pilih (kecelakaan sesuai dengan coverage yang saya pilih) maka saya dapat uang jauh lebih besar dari yang sudah saya bayarkan. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    • Harmony Magazine pada 07/04/2012 berpendapat sebagai berikut:Jawab

      Untuk leasing dan pinjaman bank, saya sendiri tidak yakin itu sesuai syariah. Namun saya akui saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab hal ini karena bukan bidang saya.

      Mengenai asuransi, yang anda sebutkan diatas adalah jenis asuransi konvensional. Syariah atau konvensional itu tergantung bagaimana uang itu dikelola. Tentu saja tidak ada yang pasti di dunia ini, tapi bukan berarti setiap hal yang mengurus sesuatu yang tidak pasti itu selalu bersifat Maysir.

      Lebih lengkapnya tentang asuransi syariah baca saja: http://alwayslistening.info/asuransi-syariah/
      Posting terakhir Harmony Magazine adalah Ancaman Baru untuk Privasi Pembuat Materi Porno AmatirMy Profile

Berikan tanggapan anda untuk artikel ini.

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan Harmony Blog. Redaksi berhak menyunting atau menghapus kata-kata yang berbau narsisme, promosi, spam, pelecehan, intimidasi dan kebencian terhadap suatu golongan.

CommentLuv badge