Mari Belajar Tentang Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual menurut Wikipedia adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan secara fisik maupun verbal. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja, termasuk di tempat kerja dan menimpa siapa saja. Umumnya terjadi pada wanita di jajaran jabatan yang rendah. Pelecehan seksual menyebabkan dilema bagi karyawan dan berimbas pada kinerjanya. Menjadi penting bagi manajer SDM (HRD) untuk secara bijaksana mencegah terjadinya pelecehan seksual di kantor.
Bentuk-bentuk, pelaku dan korban pelecehan seksual
Pelecehan seksual itu luas dan memiliki banyak bentuk. Contoh-contoh yang umum adalah sebagai berikut:
- Seorang atasan meminta karyawan untuk tunduk pada kemauan seksualnya untuk mengamankan posisi jabatan sang karyawan.
- Seorang karyawan mengeluarkan pernyataan yang merendahkan klien atau karyawan wanita secara seksual.
- Seorang atasan mengutip lelucon bernada seksual kepada karyawan sehingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
- Seorang karyawan menyentuh atau meremas bagian tubuh karyawan lain secara paksa.
Pelaku pelecehan bisa merupakan atasan korban atau teman sejawat. Pelaku tidak selalu pria, bisa juga wanita. Meskipun umumnya korban pelecehan seksual adalah wanita, pria dan wanita memiliki kesempatan yang sama dalam menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.
Bagaimana mencegah dan menangani pelecehan?
Buku pedoman karyawan yang diterbitkan perusahaan haruslah menuliskan dengan jelas tentang definisi, larangan, contoh dan hukuman dari tindakan pelecehan seksual. Hal ini digunakan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja. Selalu mengamati perilaku, percakapan dan tindakan karyawan sebagai tindakan preventif. Selain itu para supervisor dan manajer SDM juga harus terlatih untuk menangani apabila terjadi pelecehan seksual di tempatnya bertugas.
Intimidasi seringkali dilakukan oleh pelaku kepada korbannya agar perbuatannya tidak terbongkar. Jika karyawan mengetahui bagan kekuasaan di tempat kerjanya maka seharusnya ia tahu kepada siapa melaporkan tindakan tidak menyenangkan ini. Untuk karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual tak perlu takut melapor kepada bagian SDM/HRD. Jika merasa tidak nyaman, bisa melapor kepada atasan yang jabatannya lebih tinggi daripada pelaku.
Bagaimana pelecehan seksual diatur dalam hukum positif?
Sayangnya UU ketenagakerjaan tidak secara spesifik mengatur tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Pasal 86 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa setiap pekerja memiliki hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta agama. Namun pasal selanjutnya tidak mendefinisikan jenis pelanggaran yang bisa dikategorikan mengancam moral dan kesusilaan itu. Saran kami, pelecehan seksual lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan bersama dengan internal perusahaan yang berwenang. Hal ini akan lebih baik daripada dibawa ke ranah hukum. Mengingat hukum kita saat ini masih aneh dan kurang adil. Bagaimana menurut anda?
Tulisan terinspirasi dari teman facebook yang curhat dengan topik yang sama.
Kalimat yang terkait dengan artikel diatas
pelecehan seksual di tempat kerja. contoh pelecehan seksual. Apakah pelecehan seksual? Sebagai manajer SDM bagaimana Anda menangani masalah. makalah pelecehan seksual wanita di tempat kerja. makalah pelecehan seksual di tempat kerja. makalah beserta kata pengantar tentang pelecehan seksual. jenis pelecehan seksual di tempat kerja. contong penganiayaan seksual. contoh kasus pelecehan seksual di tempat kerja di indonesia 2013. contoh kasus kesehatan wanita ditempat kerja. uu ketenaga kerjaan tentang pelecehan karyawan.
Ada 5 tanggapan dari pembaca artikel ini
Dibawah ini adalah tanggapan yang dikirimkan pembaca atas artikel ini. Kami menerima kritik dan saran namun tidak menerima caci maki. Hidup cuma sekali, untuk itu berbuatlah yang baik. Caci maki hanya akan menyakiti orang lain. :)
stupid monkey pada 20/01/2012 berpendapat sebagai berikut:
mungkin dari 4 bentuk diatas, wanita memiliki 2 andil sebagai peluang besar dalam terjadinya pelecehan seksual, lalu 2 lagi yang menjadi atasan, bisa saja berjenis kelamin wanita, “maaf lho” soalnya wanita sekarang menganut emansipasi wanita, bukan begitu

Posting terakhir stupid monkey adalah Selingkuh
bangnes dot com pada 21/01/2012 berpendapat sebagai berikut:
weits, menurut hukum yang saya pelajari, bukan cuma Pasal 86 ayat (1) aja yang mengatur ttg pelecehan seksual seperti ini mas. hehe
I2-Harmony pada 21/01/2012 berpendapat sebagai berikut:
@stupid monkey: Kalo saya masih mengantut keyakinan bahwa “tidak ada faktor tunggal”. Dalam berbagai kasus, baik laki-laki dan perempuan adalah bersalah. Hanya saja kesalahan paling berat ada di pihak mana, itu tergantung kejadiannya.
@bangnes dot com: Iya mas, ada di KUHP dan juga UU Perlindungan Anak. Hanya saja kita berbicara masalah kerja, jadi yang saya angkat hanya UU Ketenagakerjaan. Untuk lebih detailnya mungkin mas Hanes yang lebih tahu. Saya kan cuma tukang googling.

Posting terakhir I2-Harmony adalah Membuat Orang Lain Melihat Diri Anda Tampak Lebih Cerdas
rasa_manis pada 06/10/2012 berpendapat sebagai berikut:
Sayang sekali banyak kasus demikian terjadi tanpa adanya saksi shg sulit dilakukan pembuktian pidanany. Ketika dilakukan pelaporanpun seringpula pelaku mengelak dari perbuatannya. Ini yg membuat para korban (wanita) memilih bungkam
Harmony Magz pada 08/10/2012 berpendapat sebagai berikut:
Betul sekali itu, memang susah dibuktikan secara hukum. Namun saat ini rekaman digital sudah bisa dijadikan barang bukti di pengadilan. Jadi solusinya bisa dengan kamera pengintai ata spycam.